Rule of Law
By Habibah Nurfaizah Azra / Selasa, 05 Mei 2020
Saya akan menjelaskan materi pendidikan kewarganegaraan tentang
Rule of Law, Berikut penjelasannya.
Rule of
law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19
bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuhnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara.
Rule of Law merupakan konsep tentang Common
Law yang artinya tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta kelembagaannya yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian. Konsep ini lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, serta menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi dimana doktrin
Rule
of
Law ini lahir.
Selengkapnya teman-teman bisa melihat youtube saya tentang materi Rule of Law.
Terimakasih semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Rule of Law"
Posting Komentar